Di Posting Oleh : Minuta Serija
Kategori : PENGETAHUAN
Pada artikel kali ini saya akan membahas perihal keselamatan kerja.
I. PENGERTIAN UMUM
Safe adalah aman atau selamat.
Safety menurut kamus yaitu “mutu suatu keadaan aman” atau “kebebasan dari ancaman dan kecelakaan”.
Keselamatan kerja atau safety yaitu : Suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan.
Kecelakaan yaitu : suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia
Kecelakaan kerja yaitu : Kecelakaan yang terjadi dalam kekerabatan kerja atau sedang melaksanakan pekerjaan disuatu daerah kerja (perusahaan).
Didasarkan pada undang-undang keselamatan kerja N0.1 tahun 1970 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga setiap perusahaan berkewajiban untuk melindungi keselamatan karyawannya, sedangkan dilain pihak karyawan berkewajiban pula untuk mentaati dan mematuhi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan keselamatan kerja yang telah ditatapkan.
Oleh karena itu pelaksanaan undang-undang ini, setiap daerah kerja/ perusahaan perlu dibentuk adegan khusus keselamatan kerja yang menangani pribadi usaha-usaha pencegahan kecelakaan tersebut.
III. MENGAPA KECELAKAN HARUS TERJADI
Setiap kecelakaan pasti merugikan baik terhadap perusahaan amupun tenaga kerja yang secara tidak langsung juga merupakan kerugian bagi masyarakat maupun negara, karena menyangkut duduk perkara produksi, karena itu setiap usaha keselamatan kerja yaitu menyangkut usaha-usaha pertolongan terhadap sarana-sarana atau unsur-unsur pokok produksi antara lain :
1. Manusia
2. Alat-alat kerja (mesin) dan material (bahan-bahan)
3. Waktu
4. Nilai kepercayaan terhadap perusahaan
1. Manusia
Bila seorang karyawan/pekerja mengalami kecelakaan, ia mengalami cidera dan tidak bisa bekerja sementara atau mungkin untuk selama-lamanya. Seseorang karyawan andal (skill) diperoleh melalui proses waktu yang panjang (pendidikan dan pengalaman) serta dengan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu merupakan asset (kekayaan/harta benda) yang sangat bernilai bagi perusahaan. Dengan sendirinya bila yang bersang-kutan mendapat cidera, maka harus ada atau dicari penggantinya, Jelas hal ini merupakan kerugian yang tidak ternilai, disamping itu sipekerja sendiri akan menderita sdan tak bisa bekerja yang membawa efek terhadap penghasilannya, yang kemudian besar lengan berkuasa terhadap keluarganya, terlbih-lebih kalau sikaryawan tidak bisa bekerja untuk selala-lamanya.
2. Alat kerja dan material
Kerugian-kerugian material akhir kecelakaan dapat berupa kerusakan-kerusakan mesin-mesin dan alat-alat produksi serta bahan-bahan dan sarana penunjang lainnya, disamping itu harus pula dikeluarkan biaya-biaya lainnya
3. Waktu
Kecelakaan menimbulkan terganggunya rencana produksi yang telah disusun, pekerjaan terhenti seketika sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit
4. Kepercayaan (goodwill)
Bila suatu perusahaan sering mengalami suatu kecelakaan, semangat serta gairah kerja karyawannya akan menurun (selalu dihinggapi rasa takut) dan membawa pula akhir terhadap effisiensi serta produktivitas.
Kepercayaan masyarakat juga akan berkurang yang dapat dilihat dari nilai premi asuransinya , apabila perusahaan itu tidak aman, maka nilai premi asuransinya akan tinggi (meningkat)
Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, insan menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena nasib belaka, namun sesungguhnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yaitu :
a. Tindakan tidak aman dari insan itu sendiri (unsafe act)
1. Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melaksanakan pekerjaan
2. Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan
3. Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan
4. Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya
b. Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition)
1. Mesin-mesin yang rusak., tidak diberi pengaman, konstruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik rusak dan sebagainya
2. Lingkungan kerja yang tidak aman bagi insan (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran udara, bising atau suara-suara keras, suhu daerah kerja, tata ruang kerja/kebersihan dan lain-lain)
Akhirnya timbul pertanyaan “Apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat dicegah?”. Pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena :
a. Setiap kecelakaan pasti ada sebab-sebabnya.
b. Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah
Pencegahan kecelakaan yaitu suatu usaha untruk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung faktor-faktor lingkungan yang membahayakan (unsafe condition)
Seseorang melaksanakan tindakan tidak aman atau kesalahan yang menimbulkan kecelakaan , disebabkan oleh :
a. Karena tidak tahu, yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melaksanakan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga terjadi kecelakaan, karena itulah harus diberi pendidikan dan latihan
b. Karena tidak mampu/tidak bisa, yang bersangkutan sudah mengetahui cara yang aman, bahaya-bahaya dan sebagainya, tetapi karena belum mampu/kurang trampil atau kurang ahli, dan hasilnya melaksanakan kesalahan dan gagal
c. Karena tidak mau, walaupun yang bersangkutan telah mengetahui dengan terang cara kerja/peraturan , sedangkan yang bersangkutan dapat melaksanakannya, tetapi karena kemauan tidak ada, hasilnya ia melaksanakan kesalahan yang menimbulkan kecelakaan, misalnya tidak mau memakai alat-alat keselamatan yang disediakan, sengaja melepas alat pengaman dan lain-lain. Karena itu usaha pencegahan kecelakaan dari faktor insan ini dapat dilakukan dengan pengawasan, pembinaan karyawan dan latihan serta kerja sama yang baik dalam bekerja.
Keadaan tidak aman dalam lingkungan dapat diatasi dengan cara :
a. Dihilangkan, sumber-sumber ancaman atau keadaan tidak aman tersebut, biar tidak lagi menimbulkan ancaman misalnya, alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki
b. Dieliminir/diisolir, sumber ancaman masih tetap ada, tetapi dieliminir/diisolasi biar tidak lagi menimbulkan ancaman misalnya, bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja
c. Dikendalikan, sumber ancaman atau keadaan tidak aman dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve (non return valve) pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat kontrol dan sebagainya. Untuk mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja
Karyawan, baik pengawas maupun pekerja pelaksana merupakan kunci keberhasilan dari usaha-usaha keselamatan kerja. Hal ini dikarenakan :
- Karyawan paling mengenal kondisi dan bahaya-bahaya yang ada ditempat/sekitar daerah kerjanya serta cara yang aman dalam melaksanakan pekerjaan
- Karyawan paling berkepentingan karena mereka yang menjadi korban pertama apabila terjadi kecelakaan
Peranan karyawan dalam hal ini yaitu :
1. Turut secara aktif dalam usaha-usaha pencegahan kecelakaan ditempat masing-masing
2. Segera melapor kepada atasan/pengawas keselamatan kerja (safety dept) apabila terjadi kecelakaan atau menemui hal-hal yang berbahaya dilingkungan kerjanya
3. Mematuhi semua peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan keselama- tan kerja serta cara yang aman dalam melaksanakan pekerjaan
4. Memberikan nasehat/saran kepada rekan sekerja/lingkungan apabila mereka melaksanakan hal-hal yang berbahaya (unsafe act)
5. Menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan sebagaimana mestinya
Demikian pembahasan perihal keselamatan kerja semoga dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment