Monday, November 28, 2016

JANGAN SEMBARANGAN NYALAIN LAMPU HAZARD, BUKANYA AMAN MALAH BISA CELAKA

JANGAN SEMBARANGAN NYALAIN LAMPU HAZARD, BUKANYA AMAN MALAH BISA CELAKA
Di Posting Oleh : Minuta Serija
Kategori : Tips Mobil



Pada artikel kali ini saya akan membahas ihwal fungsi lampu hazard dimana selama ini masih ada pengendara yang salah kaprah dalam pemakaian lampu hazard.
 


Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil


Jika anda mengemudi pasti tidak abnormal lagi dengan tombol merah ada gambar segitiga putih yang terdapat di dashbord. Apabila tombol ini ditekan oleh anda, maka kedua lampu sein akan menyala dan berkedip bersamaan baik depan maupun belakang. Inilah yang disebut dengan lampu hazard.

Sering kali banyak ditemui pengguna jalan yang salah dalam menggunakan lampu hazard ini, tolong-menolong apa sih kegunaan dari lampu hazard ini? Di bawah ini akan dijelaskan fungsi lampu hazard`

Pengertian dan fungsi lampu hazard
Kata hazard merupakan kata yang berasal dari bahasa inggris yang mempunyai arti ancaman atau resiko. Kaprikornus fungsi dari lampu hazard ini ialah sebagai lampu peringatan bahwa kendaraan beroda empat yang menyalakan lampu hazard tersebut sedang dalam kondisi ancaman dan membutuhkan penanganan secara prioritas.

Segala sesuatu jikalau nggak digunakan dengan sempurna emang mampu berdampak negatif, termasuk lampu hazard. Niatnya semoga aman, nyalain lampu hazard di ketika yang nggak sempurna malah mampu bikin celaka.
Sayangnya, hal ini masih sering dilakuin sama banyak orang. Biasanya, mereka nyalain lampu hazard pas mau lurus di persimpangan, waktu lewat terowongan gelap, sama pas hujan dan berkabut.
Padahal berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 ihwal LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,  ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu instruksi peringatan bahaya, atau instruksi lain pada ketika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan", harusnya lampu hazard cuma boleh dinyalain pas keadaan darurat kayak waktu kendaraan beroda empat mogok, kecelakaan, atau lagi ganti ban di pinggir jalan.
Nah, jikalau anda sendiri gimana sudah pakai lampu hazard dengan benar, belum?


                                                           Fungsi lammpu hazard

Lampu hazard ini dapat anda nyalakan pada ketika kendaraan beroda empat yang anda tumpangi dalam keadaan darurat/bahaya dan mengharuskan anda untuk menepi di pinggir jalan. Sebagai pola keadaan darurat yang diwajibkan untuk menghidupkan lampu hazard ini ibarat kendaraan beroda empat mogok, ban bocor sehigga harus digati atau setelah terjadi kecelakaan lalu lintas.
  
Cara menghidupkan lampu hazard ini ialah dengan menekan tombol hazard. Lampu hazard ini berfungsi untuk memberi tanda/sinyal peringatan kepada pengemudi yang lain ketika ada kendaraan yang sedang berhenti di pinggir jalan, darurat atau berbahaya. 

Kira-kira sudah paham belum mengenai lampu hazard ini, lampu ini boleh dinyalakan hanya pada ketika darurat berhenti di Jalan, dan bukan ketika berjalan untuk mengisyaratkan bahwa kendaraan akan lurus (tidak berbelok). Karena anda sudah mengerti, maka gunakan lampu ini sesuai dengan fungsinya, sehingga tidak membingungkan pengemudi lainnya yang sudah megerti fungsi yang tolong-menolong dari lampu hazard ini.
Demikianlah penjelasan tentag fungsi lampu hazard ini semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment